Permendiknas No.24 Th.2007 (Esp. Lab Fisika)

| Minggu, 26 Februari 2017 | |
                      
    Assalamu'alaikum, hi great people.. okay, sekarang nad mau sahre sesuatu nih, tentang lab khususnya, yuk simak untaian dibawah ini.

                     LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

                     NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007

                   STANDAR SARANA DAN PRASARANA

                   SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM

                   

LATAR BELAKANG

   Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


   Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

(b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.

   Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:

1.   kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.   kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Nah untuk penjelasan lebih lanjut silihkan klik DISINI yaa
edit

Tidak ada komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama
Diberdayakan oleh Blogger.
Assalamu'alaikum.. Thanks for coming guys. Semoga bermanfaat selalu ^^)/

About me ? It's me !

My Visitors

Blog Archive

Translate here ^^,

Search This Blog

Pinterest Gallery

featured Slider

Popular Posts

featured Slider

BTemplates.com

Like us

Back Again (y)

Thanks

find me?!

Tw: @nadyaism_
© Design 1/2 a px. · 2015 · Pattern Template by Simzu · © Content MiniNote