Permendiknas No.24 Th.2007 (Esp. Lab Fisika)
|
Minggu, 26 Februari 2017
|
TTPLF
|
Assalamu'alaikum, hi great people.. okay, sekarang nad mau sahre sesuatu nih, tentang lab khususnya, yuk simak untaian dibawah ini.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM
LATAR
BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun
internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut,
Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah
kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta
didik agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan
berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati
diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana
yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi
ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar
sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis
pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana
dan prasarana ini mencakup:
1.
kriteria minimum sarana yang
terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain
yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.
kriteria minimum prasarana yang
terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang
wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Nah untuk penjelasan lebih lanjut silihkan klik DISINI yaa
Nah untuk penjelasan lebih lanjut silihkan klik DISINI yaa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar