SOP Laboratorium SMA
|
Senin, 08 Mei 2017
|
TTPLF
|
Standar Operasional Bekerja Di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman
tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan satu kelompok untuk
digunakan saat melakukan kegiatan di laboratorium. SOP merupakan tata
cara atau tahapan untuk mencapai tujuan organisasi, dibakukan dan yang
harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori,
penelitian dan pengembangan keilmuan, sehingga menjadi unsur penting dalam
kegiatan pendidikan dan penelitian, khususnya di bidang IPA. Tujuan disusunnya
standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar
pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta
semua sumber daya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu terselenggaranya
kegiatan praktikum yang berkualitas. Kegiatan yang ada dalam lingkup
pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium,
dan penggunaan laboratorium untuk penelitian.
§
Standar Operasional Prosedur Di
Laboratorium
Standar oprasional prosedur bekerja di laboratorium IPA Menurut Sujono
(2013:45) mengemukakan beberapa standar prosedur oprasional bekerja di
laboratorium IPA selama praktikum diantaranya:
a) Siswa peserta praktikum terdaftar sebagai peserta mata
pelajaran IPA.
b) Sebelum pelaksanaan praktikum, siswa berhak memperoleh
petunjuk praktikum.
c) Laboratorium mengumumkan kegiatan praktikum dilengkapi
dengan pembagian kelompok,acara dan jadwal.
d) Acara praktikum meliputi pre-test, praktikum inti, post-test dan pelaporan
kegiatan praktikum serta wajib diikuti oleh setiap siswa.
e) Guru atau asisten praktikum menyampaikan hasil
pre-test dengan ketentuan siswa yang nilai pre-test < 65 tidak boleh
mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan kesempatan satu (1) kali melakukan
pre-test dengan jadwal yang ditentukan kemudian.
f) Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti,
peserta praktikum wajib menyusun draf laporan secara individu atau kelompok,
mengikuti sistematika dalam petunjuk
g) praktikum.
h) Peserta praktikum wajib mengikuti post-test sesuai
jadwal. Bagi peserta praktikum yang belum mengumpulkan laporan, tidak boleh
mengikuti post-test.
i) Hasil post-test diumumkan di papan pengumuman
laboratorium selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah pelaksanaan.
j) Kepala laboratorium menandatangani kartu puas. Kartu
puas sebagai bukti telah mengikuti kegiatan terjadwal dan dinyatakan lulus
serta digunakan untuk mengambil nilai akhir praktikum.
·
Standar oprasional prosedur bekerja di
labolatorium fisika
Adapun peraturan-peraturan dalam standar oprasional prosedur bekerja di
labolatorium fisika.Menurut Winarti (2002:46) ada tiga macam yaitu : sebelum
praktikum, saat praktikum, dan setelah praktikum.
a Sebelum Praktikum
1) Praktikan harus sudah hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai.
2) Praktikan harus mengenakan seragam praktikan dan tidak
dibenarkan memakai sanal.
3) Praktikan harus mengikuti pretes.
4) Praktikan yang tidak lulus pretes dan tidak mengumpulkan
tugas pendahuluan, tidak dibenarkan mengikuti praktikum.
b Saat Praktikum
1) Praktikan tidak diperkenankan makan, minum dan merokok
selama di dalam ruangan.
2) Praktikan harus melakukan praktikum di dalam
kelompoknya dan tidak diperkenankan dalam kelompok yang lain.
3) Setiap kelompok harus meminjam alat atau sebahagian
alat yang akan digunakan dengan mengisi bon peminjaman alat yang sudah
ditandatangani oleh asisten yang ditunjuk.
4) Setelah alat dirangkai mintalah asisten untuk memeriksa
sambungannya sebelum dihubungkan ke PLN
5) Tulislah data yang diperoleh pada kertas laporan
sementara dan harus diketahui oleh asisten yang bertugas pada saat itu dengan
memberikan tanda tanagan pada laporan sementara.
c Setelah Praktikum
1) Setelah pengambilan data selesai peralatan harusn
dikembalikan kepada laboran, bersihkan meja dan tinggalkan meja kerja dalam
keadaan rapi dan bersih.
2) Kerusakan alat menjadi tanggung peminjam (praktikan).
3) Laporan ditulis dengan format yang telah disediakan.
4) Setiap laporan disertakan hasil perhitungan yang
dilengkapi perhitungan ralat, kesimpulan dan jawaban tugas yang diberikan.
5) Praktikan yang tidak hadir sebanyak dua kali tanpa
keterangan dianggap gagal dan semua praktikum yang sudah dilakukan dianggap
batal.
·
Standar Prosedur Peminjaman Alat
2.3.1 Standar Prosedur
Peminjaman Alat Laboratorium IPA
Pengelolaan laboratorium berkaitan dengan pengelola dan penggunaan, fasilitas
laboratorium, dan aktivitas yang dilaksanakan di laboratorium termasuk standar
prosedur peminjaman alat didalamnya. Prosedur peminjaman alat menurut Anonim
2015 ada dua yaitu Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum dan Prosedur
Peminjaman Alat untuk Penelitian.
a Prosedur Peminjaman
Alat untuk Praktikum
Sebelum melakukan peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus
diperhatikan. Menurut Anonim 2015 yaitu sebagai berikut :
1) Tiga (3) hari sebelum praktikum dimulai, setiap
kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah
ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA,
2) Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas
peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3) Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf
administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada
Laboran yang dimaksud
4) Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum
sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5) Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah
disediakan.
6) Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar,
jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor
kepada laboran.
7) Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan
berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas
peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8) Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak
boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain, selain judul acara
praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9) Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum
segera melapor pada laboran.
10) Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum,
serta merapikannya.
11) Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang
dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya
sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12) Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek
peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh
asisten praktikum.
b Prosedur Peminjaman
Alat untuk Penelitian
Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk
penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut:
1) Tujuh hari (7) hari sebelum kegiatan penelitian
dimulai; siswa, guru maupun pihak luar, selanjutnya disebut dengan peminjam;
sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru
pembimbing maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf administrasi
laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya
administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud dalam
berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium diatur
dalam lampiran sendiri,
2) Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas
peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3) Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf
administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada
Laboran yang dimaksud,
4) Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas
peminjaman alat,
5) Peminjam melakukan cek atas alat yang telah
disediakan,
6) Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar,
jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor
kepada laboran,
7) Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan
berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas
peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat,
8) 8. Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan
tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian
yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat,
9) Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera
melapor pada laboran,
10) Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta
merapikannya; jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11) Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan
digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan
saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12) Peminjam membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang
besarnya dapat dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat.
13) Setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan
sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan
bebas tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian
yang dilakukan.
2.3.2. Standar
Prosedur Oprasional Peminjaman Alat Labolatorium Fisika
Tidak jauh beda dengan standar prosedur operasional peminjaman alat
laboratorium. Standar peminjaman alat-alat laboratorium fisika juga mempunyai
standar operasionalnya tersendiri. Adapun standar prosedur oprasional
peminjaman alat labolatorium fisika biasanya digunakan untuk tugas akhir
mahasiswa fisika dan non-fisika serta penelitian dosen fisika dan non fisika.
a Tugas Akhir
Mahasiswa Fisika dan Non-Fisika
1) Membuat permohonan peminjaman alat ke ketua
laboratorium Fisika yang diketahui oleh dosen pembimbing atau dosen
pembimbing utama skripsi.
2) Mengisi daftar peminjaman alat yang disediakan oleh
laboratorium.
3) Mengisi surat perjanjian peminjaman alat yang
diberiakn laboratorium fisika.
4) Untuk alat-alat yang membutuhkan tenaga operator maka
peminjaman alat harus didertai/didampingi oleh operator/teknisi, jasa operator
dibebankan pada peminjam dan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Setiap peminjaman alat dikenakan biaya perawatan,
besarnya biaya perawatan tergantung pada jenis dan sifat peralatan yang
masing-masing sesuai dengan ketentuan laboratorium fisika.
b
Penelitian Dosen Fisika dan Non-fisika
1) Membuat permohonan peminjaman alat ke ketua
laboratorium fisika.
2) Mengisi daftar peminjaman alat yang disediakan oleh
Laboratorium.
3) Mengisi surat perjanjian peminjaman alat yang
disediakan oleh Laboratorium fisika.
4) Untuk alat-alat yang membutuhkan tenaga
operator/teknisi maka peminjaman harus disertai/didampingi oleh
operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada peminjam dan biayanya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
5) Setiap peminjaman alat dikenakan biaya perawatan,
besarnya biaya perawatan tergantung pada jenis dan siafat peralatan yang
masing-masing sesuai dengan ketentuan Laboratorium fisika.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2015. Standar Operasional
Prosedur. Retrieved from http://habibi.staf.b.ac.id/2015/04/09/Standar-Operasional-Prosedur-Laboratorium/
Sujono.2013.Pengelolaan
Laboratorium Ipa. Jakarta: Graha Media
Winarti.2002. Modul
Laboratorium Fisika. Jakarta Erlangga
http://pemerintah.net/standar-operasional-prosedur-administrasi-pemerintah/
http://pemerintah.net/standar-operasional-prosedur-administrasi-pemerintah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar