SOP Laboratorium SMA

| Senin, 08 Mei 2017 | |
Standar Operasional Bekerja Di Laboratorium
            Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan satu kelompok untuk digunakan saat melakukan kegiatan di laboratorium. SOP merupakan tata cara  atau tahapan untuk mencapai tujuan organisasi, dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.

            Laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan, sehingga menjadi unsur penting dalam kegiatan pendidikan dan penelitian, khususnya di bidang IPA. Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumber daya yang ada didalamnya, sehingga dapat membantu terselenggaranya kegiatan praktikum yang berkualitas. Kegiatan yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium, dan penggunaan laboratorium untuk penelitian.           

§  Standar Operasional Prosedur Di Laboratorium 
Standar oprasional prosedur bekerja di laboratorium IPA Menurut Sujono (2013:45) mengemukakan beberapa standar prosedur oprasional bekerja di laboratorium IPA selama praktikum diantaranya:
a)      Siswa peserta praktikum terdaftar sebagai peserta mata pelajaran IPA.
b)      Sebelum pelaksanaan praktikum, siswa berhak memperoleh petunjuk praktikum.
c)      Laboratorium mengumumkan kegiatan praktikum dilengkapi dengan pembagian kelompok,acara dan jadwal.
d)     Acara praktikum meliputi pre-test, praktikum inti, post-test dan pelaporan kegiatan  praktikum serta wajib diikuti oleh setiap siswa.
e)      Guru atau asisten praktikum menyampaikan hasil pre-test dengan ketentuan siswa yang nilai pre-test < 65 tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan kesempatan satu (1) kali melakukan pre-test dengan jadwal yang ditentukan kemudian.
f)       Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun draf laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam petunjuk
g)      praktikum.
h)      Peserta praktikum wajib mengikuti post-test sesuai jadwal. Bagi peserta praktikum yang belum mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti post-test.
i)        Hasil post-test diumumkan di papan pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah pelaksanaan.
j)        Kepala laboratorium menandatangani kartu puas. Kartu puas sebagai bukti telah mengikuti kegiatan terjadwal dan dinyatakan lulus serta digunakan untuk mengambil nilai akhir praktikum.

·         Standar oprasional prosedur bekerja di labolatorium fisika
            Adapun peraturan-peraturan dalam standar oprasional prosedur bekerja di labolatorium fisika.Menurut Winarti (2002:46) ada tiga macam yaitu : sebelum praktikum, saat praktikum, dan setelah praktikum.
Sebelum Praktikum
1)      Praktikan harus sudah hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai.
2)      Praktikan harus mengenakan seragam praktikan dan tidak dibenarkan memakai sanal.
3)      Praktikan harus mengikuti pretes.
4)      Praktikan yang tidak lulus pretes dan tidak mengumpulkan tugas pendahuluan, tidak dibenarkan mengikuti praktikum.
b Saat Praktikum
1)      Praktikan tidak diperkenankan makan, minum dan merokok selama di dalam ruangan.
2)      Praktikan harus melakukan praktikum di dalam kelompoknya dan tidak diperkenankan dalam kelompok yang lain.
3)      Setiap kelompok harus meminjam alat atau sebahagian alat yang akan digunakan dengan mengisi bon peminjaman alat yang sudah ditandatangani oleh asisten yang ditunjuk.
4)      Setelah alat dirangkai mintalah asisten untuk memeriksa sambungannya sebelum dihubungkan ke PLN
5)      Tulislah data yang diperoleh pada kertas laporan sementara dan harus diketahui oleh asisten yang bertugas pada saat itu dengan memberikan tanda tanagan pada laporan sementara.
c Setelah Praktikum
1)      Setelah pengambilan data selesai peralatan harusn dikembalikan kepada laboran, bersihkan meja dan tinggalkan meja kerja dalam keadaan rapi dan bersih.
2)      Kerusakan alat menjadi tanggung peminjam (praktikan).
3)      Laporan ditulis dengan format yang telah disediakan.
4)      Setiap laporan disertakan hasil perhitungan yang dilengkapi perhitungan ralat, kesimpulan dan jawaban tugas yang diberikan.
5)      Praktikan yang tidak hadir sebanyak dua kali tanpa keterangan dianggap gagal dan semua praktikum yang sudah dilakukan dianggap batal.

·         Standar Prosedur  Peminjaman Alat
2.3.1 Standar Prosedur Peminjaman Alat Laboratorium IPA
            Pengelolaan laboratorium berkaitan dengan pengelola dan penggunaan, fasilitas laboratorium, dan aktivitas yang dilaksanakan di laboratorium termasuk standar prosedur peminjaman alat didalamnya. Prosedur peminjaman alat menurut Anonim 2015 ada dua yaitu Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum dan Prosedur Peminjaman Alat untuk Penelitian.
a Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum
            Sebelum melakukan peminjaman alat untuk praktikum ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurut Anonim 2015  yaitu sebagai berikut :

1)      Tiga (3) hari sebelum praktikum dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA,
2)      Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3)      Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4)      Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5)      Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6)      Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7)      Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8)      Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain,  selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9)      Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10)  Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11)  Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12)  Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum.
b Prosedur Peminjaman Alat untuk Penelitian
            Biasanya dalam melakukan sebuah penelitian kita membutuhkan alat-alat untuk penelitian. Adapun prosedur peminjaman alat untuk penelitian sebagai berikut:
1)      Tujuh hari (7) hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar, selanjutnya disebut dengan peminjam; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri,
2)      Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3)      Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud,
4)      Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat,
5)      Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan,
6)      Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran,
7)      Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat,
8)      8. Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat,
9)      Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran,
10)  Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11)  Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12)  Peminjam membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada lampiran peralatan  dan sewa alat.
13)  Setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan.
2.3.2. Standar Prosedur Oprasional Peminjaman Alat Labolatorium Fisika
            Tidak jauh beda dengan standar prosedur operasional peminjaman alat laboratorium. Standar peminjaman alat-alat laboratorium fisika juga mempunyai standar operasionalnya tersendiri. Adapun  standar prosedur oprasional peminjaman alat labolatorium fisika biasanya digunakan untuk tugas akhir mahasiswa fisika dan non-fisika serta penelitian dosen fisika dan non fisika.
a Tugas Akhir Mahasiswa Fisika dan Non-Fisika
1)      Membuat permohonan peminjaman alat ke ketua laboratorium Fisika yang diketahui oleh dosen pembimbing atau dosen pembimbing utama skripsi.
2)      Mengisi daftar peminjaman alat yang disediakan oleh laboratorium.
3)      Mengisi surat perjanjian peminjaman alat yang diberiakn laboratorium fisika.
4)      Untuk alat-alat yang membutuhkan tenaga operator maka peminjaman alat harus didertai/didampingi oleh operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada peminjam dan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)      Setiap peminjaman alat dikenakan biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung pada jenis dan sifat peralatan yang masing-masing sesuai dengan ketentuan laboratorium fisika.
b Penelitian Dosen Fisika dan Non-fisika
1)      Membuat permohonan peminjaman alat ke ketua laboratorium fisika.
2)      Mengisi daftar peminjaman alat yang disediakan oleh Laboratorium.
3)      Mengisi surat perjanjian peminjaman alat yang disediakan oleh Laboratorium fisika.
4)      Untuk alat-alat yang membutuhkan tenaga operator/teknisi maka peminjaman harus disertai/didampingi oleh operator/teknisi, jasa operator dibebankan pada peminjam dan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)      Setiap peminjaman alat dikenakan biaya perawatan, besarnya biaya perawatan tergantung pada jenis dan siafat peralatan yang masing-masing sesuai dengan ketentuan Laboratorium fisika.

DAFTAR PUSTAKA
 Anonim.2015. Standar Operasional Prosedur. Retrieved from  http://habibi.staf.b.ac.id/2015/04/09/Standar-Operasional-Prosedur-Laboratorium/

Sujono.2013.Pengelolaan Laboratorium Ipa. Jakarta: Graha Media

Winarti.2002. Modul Laboratorium Fisika. Jakarta Erlangga

http://pemerintah.net/standar-operasional-prosedur-administrasi-pemerintah/ 


edit

Tidak ada komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama
Diberdayakan oleh Blogger.
Assalamu'alaikum.. Thanks for coming guys. Semoga bermanfaat selalu ^^)/

About me ? It's me !

My Visitors

Blog Archive

Translate here ^^,

Search This Blog

Pinterest Gallery

featured Slider

Popular Posts

featured Slider

BTemplates.com

Like us

Back Again (y)

Thanks

find me?!

Tw: @nadyaism_
© Design 1/2 a px. · 2015 · Pattern Template by Simzu · © Content MiniNote