Permen No. 26 tahun 2008
|
Minggu, 26 Februari 2017
|
TTPLF
|
Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi.Empat kompetensi utama yang harus dipenuhi sebagai seorang laboran atau teknisi sebagaimana yang tercantum dalam Permen No. 26 tahun 2008 tersebut adalah 1) Kompetensi Kepribadian; 2) Kompetensi Sosial; 3) Kompetensi Administratif; dan 4). Kompetensi Profesional.
Adapun Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah menurut permendiknas ini adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
- Pendidikan minimal sarjana (S1);
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
- Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
- Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
- Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah
Sedangkan Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
- Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
(Sumber : https://smadppekalongan.wordpress.com/2011/08/27/permendiknas-no-26-tahun-2008-tentang-standar-tenaga-laboratorium-sekolahmadrasah/)
edit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar