Permen No. 26 tahun 2008

| Minggu, 26 Februari 2017 | |
      Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi.Empat kompetensi utama yang harus dipenuhi sebagai seorang laboran  atau teknisi sebagaimana yang tercantum dalam Permen No. 26 tahun 2008 tersebut adalah 1) Kompetensi Kepribadian; 2) Kompetensi Sosial;  3) Kompetensi Administratif; dan 4). Kompetensi Profesional.




Adapun Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah menurut permendiknas ini adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
  1. Pendidikan minimal sarjana (S1);
  2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
  1. Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
  2. Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah
Sedangkan Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk lebih lengkap, klik DISINI :)


(Sumber : https://smadppekalongan.wordpress.com/2011/08/27/permendiknas-no-26-tahun-2008-tentang-standar-tenaga-laboratorium-sekolahmadrasah/)
edit

Tidak ada komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama
Diberdayakan oleh Blogger.
Assalamu'alaikum.. Thanks for coming guys. Semoga bermanfaat selalu ^^)/

About me ? It's me !

My Visitors

Blog Archive

Translate here ^^,

Search This Blog

Pinterest Gallery

featured Slider

Popular Posts

featured Slider

BTemplates.com

Like us

Back Again (y)

Thanks

find me?!

Tw: @nadyaism_
© Design 1/2 a px. · 2015 · Pattern Template by Simzu · © Content MiniNote